Klinik Dijual, Fasilitas lengkap 3 lantai, Praya Loteng

Klinik Dijual, Fasilitas lengkap 3 lantai, Praya Loteng

Praya, Central Lombok Regency, West Nusa Tenggara, Indonesia

For Sale

Rp.11,500,000,000

  • IMG_2119_resize
  • IMG20151107141656
  • IMG20151201141511
  • IMG20151107141642
  • IMG20151201141505
  • IMG20151201141150
  • IMG20160109133750
  • IMG20151201141101
  • IMG20160107112959
  • IMG20151201141023
  • IMG20151201141851
  • IMG20151201141714
  • IMG20151201140527
  • IMG20151201140834
  • IMG20151201140513
  • IMG20151201140444
  • IMG20151201140429
  • IMG20151201135221
  • IMG20151201134710
  • IMG20151201134419
  • IMG20151201134243
  • IMG20151107141809
  • IMG20151107141716

Property ID :

 RH-1098-property

Share

Added to Favorite

Favorite

Print

Bedrooms

26

Bathrooms

10

Garage

2

Area

1000

Year Built

2013

Description

Klinik diJual Masih Menghasilkan,  Lokasi Kota Praya, Apresial dan Peralatan lengkap siap disurvey, take Over Pengelolaan dan kepemilikan, ijin Usaha Sampai 2030. owner hendak pindah domisili dan ganti usaha. untuk survey

 Klinik dengan lokasi yang strategis dijual dengan harga 13 miliar nego, silakan disurvei buat janji untuk survei data apresial lengkap, usaha sedang berjalan jumlah pasien meningkat, dijual karena pemilik hendak pindah kota.

Klinik YUSRA adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan spesialistik, KEGIATAN DI KLINIK YUSRA diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan BEBERAPA dokter spesialis.

Berdasarkan jenis pelayanannya, YUSRA ADALAH Klinik Utama. yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Sifat pelayanan kesehatan yang diselenggarakan bisa berupa rawat jalan, one day care, dan rawat inap .

LUAS KLINIK YUSRA 1000 M2, 3 LANTAI.
Bangunan klinik YUSRA terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc
g ruang Rontgen;
h. ruang laboratorium

Prasarana klinik meliputi:
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g. sarana lainnya sesuai kebutuhan.

Selain itu juga, klinik YUSRA dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.

SELURUH PERALATAN YUSRA TELAH MEMENUHI PERSYARATAN:
1. memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
2. memiliki izin edar.
3. Harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.

KLINIK YUSRA
(1) Pimpinan Klinik YUSRA adalah dokter spesialis
spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan KEAHLIANYA.
(2) Tenaga medis pada Klinik YUSRA terdiri dari 15 orang
dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan
yang diberikan.

SURAT IZIN PRAKTIK
(1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik YUSRA mempunyai Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERIJINAN
(1) klinik YUSRA mendapat izin dari pemerintah daerah kota PRAYA LOMBOK TENGAH setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kota PRAYA LOMBOK TENGAH .

PELAYANAN RAWAT INAP
(1) Klinik YUSRA menyelenggarakan pelayanan rawat inap DENGAN
menyediakan:
a. ruang rawat inap yang TELAH memenuhi persyaratan;
b. tempat tidur pasien
c. tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya;
d. tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan;
e. dapur gizi;
f. pelayanan laboratorium Klinik

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No. 28 Tahun 2011 salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
Karena Klinik merupakan suatu usaha dan/atau kegiatan yang spesifik yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
MEMILIKI SARANA PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS YANG MEMENUHI PERSYARATAN.

ALAMAT YUSRA : JL KOTA PRAYA
UNTUK INFOMRMASI LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI. HERU 0817366355.

Property Video

Klinik Dijual, Fasilitas lengkap 3 lantai, Praya Loteng

Property on Map

Similar Properties

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *